Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja

Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM -  Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Informasi Pasar Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Transmigrasi dan ESDM.

a. Penyusunan bahan program kerja di bidang Informasi Pasar Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Transmigrasi dan ESDM; 

b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Informasi Pasar Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Transmigrasi dan ESDM; 

c. Pelaksanaan kebijakan di bidang Informasi Pasar Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Transmigrasi dan ESDM, meliputi: 

1) Kelompok Unsur Informasi Pasar Kerja: 

Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan bagi Pencari Kerja; Pemeliharaan dan Operasional Aplikasi Informasi Pasar Kerja Online; Pelayanan dan Penyediaan Informasi Pasar Kerja Online; Job Fair/Bursa Kerja; Job Canvasing; Pengelolaan Aplikasi Ketenagakerjaan serta kegiatan lain sesuai bidang tugas; 

2) Kelompok Unsur Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja: 

Penyediaan Sumber Daya Pelayanan antar Kerja; Pelayanan antar Kerja; Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan; Perluasan Kesempatan Kerja; Penyediaan Sumber Daya Perizinan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) secara Terintegrasi; Pengawasan dan Pengendalian LPTKS; Peningkatan Pelindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI); Penyediaan Layanan Terpadu pada Calon Pekerja Migran; Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan; Penempatan Tenaga Kerja; Fasilitasi Penyelesaian Kasus TKI dan TKI Meninggal Dunia; Koordinasi dan Sinkronisasi Perpanjangan IMTA; Pengembangan Wirausaha Baru; Desa Migran Produktif; Padat Karya; Fasilitasi Akses Tenaga Kerja Khusus serta kegiatan lain sesuai bidang tugas; 

d. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Informasi Pasar Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Transmigrasi dan ESDM; 

e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Informasi Pasar Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Transmigrasi dan ESDM; dan 

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.