SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen meluncurkan aplikasi E-POS (Elektronik Payment Online Sistem-Pencairan Ora Suwe-Suwe), Selasa (11/5/2021), di Aula Sukowati Setda Sragen.
Soft launching aplikasi E-POS dilakukan dalam rangkaian acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2021 dan Implementasi transaksi non tunai yang dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sragen, Tatag Prabawanto dan diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Aplikasi E-POS tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2021 yang berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen secara elektronik.
Kepala BPKPD Sragen, Dwiyanto mengatakan Perbup ini berawal dari PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 2022.
Dari
peraturan tersebut pihaknya membuat sebuah terobosan atau inovasi
berupa aplikasi sistem pencairan dana APBD bernama E-POS (Elektronik
Payment Online Sistem-Pencairan Ora Suwe-Suwe).
Kedepannya SKPD maupun Kecamatan tidak harus datang ke kantor BPKPD Sragen.
"Aplikasi E-POS ini sebuah terobosan diera pandemi covid-19, yang membantu semua SKPD dalam proses pengajuan pencairan dana tidak harus datang ke BPKPD melainkan bisa dikirim dari lokasi masing-masing SKPD, papperless, contactless (bahkan Kepala SKPD bisa melakukan penandatanganan dokumen pencairan anywhere, anytime melalui penerapan digital signature/tanda tangan elektronik berstandar BSRE-BSSN)," terang Dwiyanto.
Pihaknya menambahkan, outcome dari aplikasi E-POS ini sistem pencairan APBD akan terwujud secara efisiensi, efektifitas, transparansi serta akuntabilitas dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Sekaligus menghindari kontak fisik dalam upaya mencegah penyebaran covid-19.
"Karena memang tidak ada ketemu atau kontak fisik, sehingga SKPD cukup meng-install aplikasi tersebut dan dapat dibuka di gadget ataupun notebook," katanya.
"Kemudian kalau ada usulan tanda tangan bendahara, akan ada notifikasi. Tinggal di preview jika sudah benar tinggal klik dan dokumen sudah ditandatangani," lanjut Dwiyanto.
Menurutnya terobosan ini merubah mindset yang semula dokumen harus dikirim secara fisik dan tanda tangan secara fisik diganti dengan data serta tanda tangan elektronik.
Kendati demikian, Dwiyanto mewanti-wanti kepada kepala SKPD agar betul-betul cermat dan meneliti dokumen tersebut. Karena pengelolaannya nanti ada di Pejabat Pengelola Keuangan (PPK).
Sebelum aplikasi E-POS dilaunching, BPKPD Sragen telah terlebih dahulu mempraktekkannya. Sementara untuk SKPD lain ditargetkan mulai mempraktekkan setelah Lebaran.
"Kami sudah mempraktekkan terlebih dahulu. Kemudian Diskominfo, dan DPMPTSP juga sudah mempraktekkan. Alhamdulillah lancar," ungkapnya.
Pihaknya berharap dari 17 orang yang diundang hari ini dari SKPD, Kecamatan juga perwakilan pihak desa bisa segera mempraktekkan.
"Akhir triwulan ketiga semua SKPD sudah melakukan ini, jadi 1 Desember nanti sudah clear. Dengan ini arsip menjadi clear, uang keluar tercatat karena sudah terdokumentasi secara elektronik memudahkan laporan LKPD," pungkasnya.
Pada kesempatannya, Plh Bupati Sragen, Tatag Prabawanto mengapresiasi dan sangat mendukung aplikasi ini. Menurutnya sosialisasi pengelolaan keuangan daerah ini merupakan pedoman dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan harus memiliki pedoman yang jelas.
Tatag menilai pencairan dana bisa dikontrol dengan baik. Selain itu sistem elektronik juga meminimalisir penyimpanan di Dinas, mengingat semua bisa terlacak secara online.
"Di Soloraya, Kabupaten Sragen menjadi satu-satunya yang sudah menggunakan aplikasi ini. Faktor resiko yang dikatakannya aman, harus di aplikasikan seluruh SKPD nantinya," pungkasnya. (Miyos_Diskominfo)