VERIFIKASI LAPANGAN HYBRID KABUPATEN LAYAK ANAK, KABUPATEN SRAGEN TARGETKAN PREDIKAT NINDYA

SRAGEN – Tim Verifikasi Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten Sragen.

Kegiatan dipimpin oleh Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Karena dilakukan ditengan pandemi Covid-19, kegiatan verifikasi dilakukan secara virtual di Aula Sukowati Setda Kabupaten Sragen, Rabu (16/06/2021).

Turut hadir mendampingi Bupati, Sekda Tatag Prabawanto, Ketua Gugus Tugas KLA, Zubaidi, Plt Kepala Dinas Pengendalian Pendudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen, Yuniarti, Sekretaris Dinas DP2KBP3A, Joko Puryanto.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Evaluasi KLA menjadi penting karena merupakan tolok ukur sejauh mana program pembangunan kabupaten berpihak pada pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Dijelaskan Bupati, tahun sebelumnya KLA Sragen memperoleh predikat Pratama. Pihaknya menargetkan predikat Nindya untuk KLA tahun 2020. Untuk mewujudkannya, pihaknya mengatakan telah melakukan berbagai upaya seperti penetapan Perda no. 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, layanan rumah sakit ramah anak, optimalisasi forum anak yang ada baik tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa/Kelurahan, dan masih banyak lagi.

“Semua upaya sudah kita lakukan, semua klaster kita berdayakan harus sesuai Perda, semua dinas dikerahkan, kita lengkapi fasilitasnya, terutama anggaran. Skor mandiri kita 755, semoga sesuai dengan yang diverifikasi,” terangnya.

Sementara Ketua Gugus Tugas KLA, Zubaidi, mengatakan terdapat 5 klaster dalam upaya Kabupaten Sragen dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak, diantaranya klaster 1 hak sipil dan kebebasan, klaster 2 Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, klaster 3 Kesehatan dan Kesejahteraan, klaster 4 Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan klaster 5 Perlindungan Khusus. (Mega_Kominfo)