SRAGEN - Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengeluarkan Instruksi Bupati Sragen Nomor 360/286/038/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada kondisi zona merah penyebaran Covid-19, Selasa (15/6/2021).
Beberapa poin penting dalam Instruksi Bupati (Inbup) ini di antaranya larangan pelaksanaan hajatan. Diterangkan, masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan hajatan dan/atau kegiatan lain dalam bentuk apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan sampai dengan Kabupaten Sragen benar-benar dinyatakan berada pada zona kuning.
"Kajian epidemiologi memang Sragen masuk di zona merah dengan risiko tinggi, ini saatnya injak rem," ujar Bupati Yuni.
Bupati Yuni menyebut instruksi bupati yang dikeluarkannya berlaku untuk semua wilayah. Sehingga PPKM yang berlaku tidak akan lagi berlaku dalam skala mikro per RT.
"Berlaku untuk semua wilayah. PPKM mikro itu berbasis RT, sementara berbasis RT itu tidak efektif kalau tidak ada konsistensi dari satgas," jelasnya.
Dalam pelaksanaan PPKM berbasis RT sebelumnya, Bupati Yuni menemukan berbagai macam permasalahan yang menyebabkan PPKM tidak efektif. Di antaranya kurang tegasnya satgas COVID-19 tingkat desa saat berbenturan dengan masyarakat.
"Jadi ada ketidaktegasan dari beberapa satgas saat memastikan hajatan itu sesuai dengan protap, yakni Banyumili kemudian hanya 2,5 jam. Itu yang kita mau, tapi ternyata tidak bisa, dan satgas tingkat desa memang tidak sanggup dan kewalahan," ungkap Bupati.
Bupati menegaskan jika pembatasan serupa akan dilanjutkan sampai Kabupaten Sragen masuk ke zona kuning.
"Dari tanggal 15-28 Juni 2021. Kalau, insyaAllah dalam dua pekan terkendali, kita bisa turun ke zona oranye ya nanti kita perpanjang sampai dengan kita turun ke zona kuning baru kita bisa melonggarkan lagi," tegasnya.
Sementara bagi warga yang akan melangsungkan acara pernikahan, diperkenankan melakukan ijab kabul di KUA maupun di rumah, dengan hanya mengundang 10 orang.
"Pelaksanaan ijab ini pun dilaksanakan dengan pengawasan satgas masing-masing wilayah," terangnya.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online). Sedangkan persiapan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap III yang dijadwalkan pada Juli 2021 dapat dilakukan apabila situasi dan kondisi epidemiologi COVID-19 di Kabupaten Sragen berada pada zona kuning.
Poin dalam Instruksi Bupati ini juga membatasi operasional angkringan/pedagang kaki lima, warung, toko, swalayan, kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya dibatasi waktu operasionalnya maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara destinasi wisata alam, buatan, budaya, religi dan sejenisnya yang mendatangkan kerumunan ditutup untuk sementara waktu dan akan dibuka kembali setelah Kabupaten Sragen berada dalam zona kuning.
Selanjutnya poin terkait pelaksanaan ibadah, disebutkan kegiatan rumah ibadah dan keagamaan untuk semua agama dilaksanakan di rumah masing-masing pemeluk agama dan kepercayaan.
Hal ini sesuai surat edaran nomor 798/Kk.11.14/1.5/HM.00/06/2021 tentang pengaturan pelaksanaan kegiatan rumah ibadah dan keagamaan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sragen yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen. (Miyos_Diskominfo)