RAKOR PPID DESA MENUJU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK UNTUK KESEJAHTERAAN DESA admin | 18 Juli 2019 | 1

Sragen - Rakor PPID (16/7) mengundang 75 Desa yang ada di Kabupaten Sragen, dengan mengambil tema "Keterbukaan Informasi Publik Untuk Kesejahteraan Desa". Acara dibuka oleh Ibu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen, Dra. Yuniarti, MH. Beliau berharap dengan keterbukaan informasi publik instansi pemerintah untuk membuka diri dan menyikapi keputusan tersebut berdasar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ungkapnya. Dra. Yuniarti, MH. menyampaikan PPID Desa dibentuk untuk mencukupi hak masyarakat mendapatkan informasi terkait pembangunan desa. Untuk menyamakan persepsi, harapannya pejabat didesa seperti Kepala Desa dan Sekretaris Desa membentuk PPID Desa. Rakor PPID dengan tema "Keterbukaan Informasi Publik Untuk Kesejahteraan Desa" diawali sesi pertama oleh Bapak Juli Wantoro, SH, M. Hum dari Inspektorat dengan materi strategi mempercepat keterbukaan informasi, dilanjut sesi kedua oleh Bapak Muh Yulianto, SH, M.Si Kepala Bagian Hukum Setda Kab Sragen dengan materi Optimalisasi Peran Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa/Kelurahan dan sesi ketiga oleh Bapak Fajar Adhi Nugroho, ST Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen dengan materi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan dan Keterbukaan Anggaran Desa. Diharapkan dengan diadakannya rakor ini bisa menjadikan penggugah semangat terutama desa dalam keterbukaan informasi publik. Materi dapat diunduh di http://ppid.sragenkab.go.id/?page_id=58