SRAGEN - Upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah aglomerasi Soloraya berjalan sangat baik, termasuk Kabupaten Sragen.
Hal Ini diketahui setelah keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41/2021 dilanjutkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor : 360/440/038/2021 dimana Kabupaten Sragen yang sebelumnya berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 turun menjadi Level 2.
Penurunan level ini disampaikan Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dalam Inbup yang telah dibuatnya selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Sragen.
"Saya dapat Instruksi Mendagri, Alhamdulillah kita masuk di PPKM level 2 khusus Soloraya semua sudah level 2. Kalau untuk Sragen, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan dan poin itu sudah tertulis di Inbup," ungkap Bupati Yuni.
Turunnya level PPKM ini, Bupati Yuni menyampaikan ada sejumlah perubahan aturan yang sudah tertuang dalam Inbup tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 (DUA) CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SRAGEN.
Dalam Inbup yang berlaku mulai 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021 mendatang tersebut, ada beberapa aturan yang dilonggarkan. Diantaranya sektor perekonomian, olahraga, dan hajatan.
"Tentu ada perubahan yang mendasar pada PPKM Level 2 ini. Warga bisa membuat acara dengan jumlah tamu lebih banyak dari sebelumnya. GOR boleh dibuka untuk umum dengan pengaturan jalan dan pembatasan orang. Tempat-tempat wisata juga boleh dibuka untuk umum," jelas Bupati.
Sementara kegiatan hajatan, Bupati Yuni mengaku sudah boleh sejak PPKM Level 3. Hanya saja level 2 ini tamu bisa lebih banyak, namun tetap harus protokol kesehatan dengan sistem banyu mili.
"Kegiatan hajatan juga telah diperbolehkan diselenggarakan di gedung-gedung pertemuan, tentu tetap harus terpantau Satgas Covid-19 setempat," tuturnya.
Kemudian kegiatan Night Market Sukowati dilakukan uji coba pembukaan kembali selama PPKM Level 2 (dua) diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Meski mulai longgarkan aturan, Bupati Yuni meminta masyarakat Sragen tidak abai protokol kesehatan. Untuk itu, Pihaknya meminta petugas terkait untuk melakukan patroli mengatur prokes dan pemakaian masker. Agar kasus angka positif Covid-19 di Sragen terus melandai. (Miyos_Diskominfo)