POLRES SRAGEN BAGIKAN 2.000 MASKER GRATIS DI KABUPATEN SRAGEN

POLRES Sragen melakukan pembagian masker gratis sebagai upaya disiplin protokol kesehatan. Sebanyak 2.000 masker dibagikan salah satu titik penyerahan ada di jalan Raya Sukowati depan Pemerintah Daerah Sragen pada Kamis, (10/9). Kegiatan yang dilakukan berkenaan saat ini Kabupaten Sragen memasuki zona merah masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar Sragen kembali ke zona hijau.

Pembagian masker gratis melibatkan TNI, POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Politik, Dinas Perhubungan, satpol PP, Dinas Kesehatan, FKPPI, Tokoh Pemuda, dan Relawan-Relawan sebagai bentuk partisipasi dan dukungan melawan covid-19.

Kepala Polres Sragen AKBP. Raphael Sandi Cahya Priambodo menyampaikan pembagian masker gratis merupakan salah satu upaya agar masyarakat dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Masker gratis dibagikan kepada seluruh pengendara yang melintas di jalan raya Sukowati. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi lonjakan kasus covid-19 di kabupaten Sragen.

Pembagian masker gratis akan bekerja sama dan saling berkoordinasi dengan TNI dan POLRI untuk mengedukasi masyarakat sesuai dengan PERBUP No.54 tahun 2020. Pembagian masker gratis akan dilakuan secara rutin di beberapa titik dan pada acara-acara besar lainnya demi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan.

\"Akan terus kita lakukan untuk mengetuk kesadaran masyarakat supaya mereka mau menjaga diri mengutamakan protokol kesehatan\" jelas Kepala Polres Sragen AKBP. Raphael Sandi Cahya Priambodo

Wabup Dedy Andriyatno menyampaikan keadaan Sragen yang saat ini berada di zona merah dalam dua minggu terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. Dengan keadaan ini mengidentifikasi bahwa berkurangnya pelaksanaan protokol kesehatan ditengah-tengah masyarakat. Pemerintah mempunyai peran untuk terjun langsung mengedukasi agar kesadaran masyarakat kembali meningkat dan menurunkan jumlah kasus covid-19.

Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan stakeholder dan semua elemen masyarakat demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menempatkan Sragen kembali ke zona hijau.

\"Kalau hanya pemerintah saja, bersama Forkompinda, unsur polres, dan kodim tidak cukup tanpa diiringi kesadaran dari masyarakat, kunci utama kita adalah kesadaran masyarakat\" tambah Wabup Dedy

Wabup Dedy berharap agar masyarakat semakin sadar melakukan protokol kesehatan ditengah-tengah kehidupan masyarakat, masyarakat yang sadar adalah kunci memutus rantai penyebaran covid-19.

Dengan dikeluarkannya PERBUP No.54 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan dan berisi sanksi kepada pelanggar. Dengan adanya PERBUP ini diharapakan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang ada agar menurunkan jumlah kasus covid-19 di kabupaten Sragen