Pemerintah Kabupaten Sragen
memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
berskala mikro pada 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
Satgas Covid-19
di tingkat kelurahan atau desa telah memetakan wilayah atau zona hingga
tingkat RT dan RW dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Ada 4
ketentuan dan kriteria zona risiko Covid-19 yang berlaku di tingkat RW
(Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga), meliputi zona hijau, zona kuning,
zona oranye, hingga zona merah, yang mana masing-masing zona memiliki
kriteria yang berbeda-beda.
Yuk, update terus perkembangan zona
risiko covid-19 di lingkungan sekitar kita melalui Peta Zonasi
Epidomologis Kab. Sragen yang dapat diakses melalui website
corona.sragenkab.go.id
Mari bersama lindungi diri kita, keluarga
yang kita cintai dan orang-orang di sekitar kita dari penyebaran virus
Covid-19 ! Jangan lupa patuhi dan disiplin protokol kesehatan dimanapun
berada 😷
Bersama kita bisa hentikan penyebarannya.
Sragen Bisa !!
#DiskominfoSragen #PemkabSragen #PetaZonasiCovid-19 #BersamaLawanCovid19 #SragenBisa #Indonesiabebascovid19
(MIYOS/DISKOMINFO)