PERPANJANGAN MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERSKALA MIKRO

Pemerintah Kabupaten Sragen memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan atau desa telah memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ada 4 ketentuan dan kriteria zona risiko Covid-19 yang berlaku di tingkat RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga), meliputi zona hijau, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah, yang mana masing-masing zona memiliki kriteria yang berbeda-beda.

Yuk, update terus perkembangan zona risiko covid-19 di lingkungan sekitar kita melalui Peta Zonasi Epidomologis Kab. Sragen yang dapat diakses melalui website corona.sragenkab.go.id

Mari bersama lindungi diri kita, keluarga yang kita cintai dan orang-orang di sekitar kita dari penyebaran virus Covid-19 ! Jangan lupa patuhi dan disiplin protokol kesehatan dimanapun berada 😷

Bersama kita bisa hentikan penyebarannya.
Sragen Bisa !!

#DiskominfoSragen #PemkabSragen #PetaZonasiCovid-19 #BersamaLawanCovid19 #SragenBisa #Indonesiabebascovid19

(MIYOS/DISKOMINFO)