PERMUDAH MUZAKKI BERZAKAT, BAZNAS SRAGEN LAUNCHING NPWZ BAZNAS CARD

SRAGEN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sragen terus gencar melakukan inovasi untuk meningkatkan penerimaan zakat. Salah satunya dengan melaunching Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) BAZNAS Card.

Launching electronic card ini dilakukan langsung oleh Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati didampingi Wakil Bupati Dedy Endriyatno, Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah KH. Ahmad Darodji, Ketua Baznas Sragen Untung Mardikanto dalam acara Gerakan Cinta Zakat yang berlangsung di Aula Sukowati Setda Sragen, Jumat (23/4/2021).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kemenag Sragen, Hanif Hanani dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Sragen.

Ketua Baznas Sragen, Untung Mardikanto menyampaikan NPWZ BAZNAS Card ini merupakan upgrade dari BAZNAS Card yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai kartu data base muzakki.

Adapun yang memegang kartu tersebut yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sragen yang membayar zakat.

"Wujud dari zakat go digital Baznas Sragen. Kartu ini selain berfungsi untuk menunaikan zakat, juga bisa untuk pembayaran tol seluruh Indonesia, pembayaran BBM, belanja di toko retail, transportasi umum, Wahana liburan atau restoran yang menggunakan pembayaran elektronik," terang Untung.

Menurutnya, dengan menggunakan kartu elektronik tersebut akan mempermudah pengumpulan data siapa saja ASN yang sudah membayar zakat. Di samping itu juga untuk menciptakan transparansi di tubuh Baznas Kabupaten Sragen, berapapun jumlah pembayarannya akan terlihat.

"Intinya, melalui kartu elektronik ini akan terdata hingga tingkat nasional," katanya.

Usai melaunching, Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta para ASN yang belum membayar zakat supaya melaksanakannya melalui Baznas.

"Sebab dari merekalah merupakan sumber yang resmi dan terbesar di Baznas dalam mengumpulkan zakat. Kalau hal itu bisa direalisaiskan dengan baik, harapannya bisa membantu masyarakat kurang mampu yang ada di Kabhpaten Sragen," pesan Bupati.

Baznas Card merupakan kartu berkode sebagai identifikasi database penyetor zakat (muzakki).

Pemilik kartu NPWZ dapat mengakses pelayanan pembayaran zakat kapan pun dan di mana pun tanpa harus mendatangi gerai Baznas. Caranya, jika ingin membayar zakat dapat ditransfer via bank atau ATM dengan menyertakan nomor NPWZ.

Pascatransaksi, muzakki akan mendapat balasan otomatis yang memberitahukan bahwa uang zakat yang dibayarkan telah masuk ke rekening Baznas.

Muzakki yang memiliki NPWZ juga akan memperoleh bukti setor zakat yang bisa digunakan sebagai pengurang penghasil kena pajak. (Miyos_Diskominfo)