Pemenuhan hak anak di Kabupaten Sragen untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dibawah umur 17 tahun mulai diberlakukan. Pemberlakuan KIA ditandai dengan diresmikannya “KIA Center Pusat Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Sragen” oleh Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Acara tersebut berlangsung, hari Kamis, 24 Agustus 2017, di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sragen. Dalam laporannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sragen Ir. Haryatno Wahyu Lwiyanto, MM, menyampaikan, pada tahun 2017 ini Disdukcapil Kabupaten Sragen ditunjuk sebagai Kabupaten/Kota percontohan dari 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditunjuknya Kabupaten Sragen sebagai percontohan dengan pertimbangan dan dasar bahwa pencapaian pelayanan Akte Kelahiran di Disdukcapil Kabupaten Sragen di atas rata-rata nasional. Selain itu, tujuan pembentukan KIA Center di Kabupaten Sragen adalah sebagai perwujudan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena, KIA akan dimiliki oleh setiap anak sebagai KTP anak, bagi yang berusia 1 hari sampai usia 17 tahun kurang 1 hari. Pada acara “Peresmian KIA Center Pusat Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Sragen” tersebut, juga dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan kepada Mitra Kerja KIA antara lain, Apotik Surya Husada, Toko Sepatu dan Tas Setia, serta CV. Sri Sadono. Dilanjutkan penyerahan KIA secara simbolis kepada Anak Paud dan SD. Acara tersebut dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Sragen, serta Perwakilan Kepala Sekolah PUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Sragen.