PEMKAB SRAGEN USULKAN RAPERDA PERUBAHAN NOMENKLATUR EMPAT ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

SRAGEN - Sebanyak empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sragen akan melakukan perubahan nomenklatur atau tata nama, menyesuaikan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.

Keempat Dinas itu diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum. Kedua, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Tata Ruang.

Sementara dua Dinas yang akan dilebur yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan.

Rencana perubahan Nomenklatur empat OPD tersebut, disampaikan Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat menyampaikan materi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen dalam Rapat Paripurna DPRD, bertempat di ruang paripurna DPRD, Selasa (14/9/2021).

Bupati Yuni mengatakan perubahan Nomenklatur tersebut merupakan perintah langsung dari Menteri PAN-RB. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat lebih efektif, efisien, memiliki tata kerja yang jelas, dan lebih fleksibel. Selain itu, juga untuk melihat SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) di masing-masing daerah, yang kira-kira bisa digabung akan digabung.

"Ini semua agar urusannya lebih mudah. Karena di kementerian sama jadi kami menyesuaikan. Ini akan berlaku setelah digedok DPRD," kata Bupati.

Meskipun belum digedok, Bupati Yuni mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan. Mengingat ada beberapa ASN di dinas harus yang harus ditata.

"Misalnya sekarang yang saat ini mendapatkan jabatan di Dinas koperasi nanti waktu saat mutasi juga mempunyai tempat. Tidak terjadi penurunan atau demosi semuanya diharapkan mutasi dan promosi," lanjut Bupati Yuni.

Bupati Yuni mengaku, kedepannya akan lebih banyak jabatan fungsional daripada struktur. Seperti yang sudah berlaku di Dinas Perizinan, dimana dari Kepada Dinas langsung Sekretaris.

"Ya itu PR kita, harus menata supaya teman-teman yang sudah menduduki jabatan struktural tidak terjadi demosi kita harus atur sedemikian rupa," pungkasnya. (Miyos_Diskominfo)