SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melaunching kegiatan Padat Karya Tunai atau Cash For Work (CFW) program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdampak pandemi Covid-19 di delapan desa/kelurahan di Kabupaten Sragen, berlangsung di Balai Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, sebagai salah desa/kelurahan penerima manfaat, Selasa (20/4/2021).
Program cash for work dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) itu guna mengangkat perekonomian warga pada masa pandemi Covid-19, khususnya di Kabupaten Sragen.
Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan rasa syukur ditengah-tengah pandemi saat ini Kabupaten Sragen masih dapat melaksanakan Program KOTAKU.
"Alhamdulillah, Kabupaten Sragen launching program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) semua senang dan infrastruktur bisa segera diperbaiki untuk masyarakat. Semoga bermanfaat," ungkapnya.
Pihaknya menyampaikan akan turut serta memantau sebelum purna tugas pada 4 Mei 2021 mendatang, Bupati Yuni berencana terjun langsung mengawasi pelaksanaan CFW atau PKT ini.
"Kebutuhannya antara 50-70 orang per desa. Sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja pada setiap proyeknya. Mereka tentu mendapatkan gaji setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen," terang Bupati.
Bupati menambahkan program yang berlangsung dalam jangka waktu 60 hari itu masing-masing desa/kelurahan menerima bantuan dana senilai Rp. 300 juta.
"Dimasa pandemi ini kita semua semoga diparingi sehat dan dapat melaksanakan Program KOTAKU yang bertujuan salah satunya untuk meningkatkan akses infrastrusktur pemukiman di perkotaan sehingga layak utk didiami," lanjutnya.
Sementara Kepala Bappeda Litbang Sragen, Zubaidi menyebut Proyek fisik yang berlangsung dalam program PKT terdiri atas rehab dan cor jalan, pembangunan saluran, pembersihan saluran, dan perbaikan kandang komunal. Delapan desa yang menjadi pelaksana program itu masuk dalam peta kumuh di Sragen dengan total luas 86,79 hektare.
"Penetapan lokasi dan besaran bantuan infrastruktur berbasis masyarakat tahun 2021 itu didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR No. 177/KPTS/M/2021," ujarnya.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Jawa Tengah, Cakra Nagara
menjelaskan
program Cash For Work merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang
bersifat produktif dengan pemanfaatan sumber daya lokal.
"Ini kan program untuk cash for work ini ini kan pemberdayaan masyarakat yang terkait sekarang kan banyak masyarakat yang karena pandemi covid ini kan ada PHK, ada penurunan pendapatan," jelasnya.
Sehingga, lanjut Cakra, dapat memberikan tambahan upah dan meningkatkan daya beli masyarakat serta mengurangi kemiskinan serta pembayaran sesuai dengan pekerjaan.
"Diharapkan dengan ini mereka juga bisa dikaryakan dari sisi ekonominya. Masyarakat saja, (pekerjanya) masyarakat lingkungan sekitar saja. Upahnya ya nanti sesuai dengan anu (pekerjaan)," katanya. (Miyos_Diskominfo)