SRAGEN – Dalam rangka menjadikan Desa Srawung menjadi Smart Village, Pemerintah Desa Srawung, Kabupaten Sragen, me-launching aplikasi SIPEDES (Sistem Pelayanan Desa) Online. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Selasa (27/4/2021). Peluncuran aplikasi ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati.
Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kepala Desa Srawung Sugiyono, Sekretaris Desa (Sekdes) Srawung Dewi Untari, S.S., M.Hum, warga Desa Srawung, dan segenap tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengapresiasi peluncuran aplikasi ini. “Saya sangat bersyukur, inovasi ini harus terus digelorakan, Desa Srawung bukan sedikit lebih baik, tetapi jauh lebih baik dari desa lain,” jelasnya.
Bupati Yuni juga menyampaikan rasa bahagianya terkait keberhasilan Kabupaten Sragen dalam menata SDM yang berkualitas. Pemilihan perangkat Desa pada tahun 2018 lalu menghasilkan beberapa perangkat yang kualitasnya mumpuni.
Ia berpesan kepada seluruh perangkat desa untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh generasi. “Aplikasi sebaik apapun, kalau tidak diberikan pemahaman sosialisasi kepada warganya, mustahil warga itu akan mau menggunakan. Tugasnya Bu Carik dan perangkat desa lainnya nanti sosialisasinya tidak hanya menyasar ke Pak RT, Pak RW saja, tapi juga ke generasi milenial yang notabenya melek IT. Ngerti android, ” pesan Bupati Yuni.
Dalam kesempatan Sekdes Dewi menyampaikan dengan diluncurkannya aplikasi SIPEDES ini membuat pelayanan administrasi di Srawung bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Selain itu, dengan hadirnya aplikasi ini, Pemerintah Desa Srawung turut berpartisipasi dalam mentaati protokol kesehatan.
“Ini adalah aplikasi surat-menyurat Desa Srawung yang bisa di-download melalui Playstore, sehingga masyarakat Desa Srawung ketika menginginkan atau membutuhkan surat bisa langsung menginput dari rumah selama masih ada akses internet,” terang Sekdes Dewi.
Jenis pelayanan yang ada di aplikasi SIPEDES sendiri meliputi surat pindah domisili, surat keterangan, surak kelahiran, surat permohonan KTP, surat permohonan KK, surat keterangan wali nikah, surat keterangan usaha, surat perubahan akta, surat keterangan tidak mampu, surat pencatatan perkawinan, surat pencatatan perceraian, dan surat keterangan kematian. (Mega_Diskominfo Sragen)