Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mengadakan “Sosialisasi Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik”, di Op-Room, Setda. Sragen, pada hari Rabu, 25 Oktober 2017. Kegiatan yang mengangkat tema “Kewenangan Ombudsman dan Pelayanan Publik” tersebut, menghadirkan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Sabarudin Hulu, SH sebagai narasumber. Sosialisasi tersebut, dibuka oleh Sekda. Kabupaten Sragen Drs. Tatag Prabawanto, B, MM dan diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sragen. Dalam sambutannya, Drs. Tatag Prabawanto, B, MM menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah yang berkenan memberikan sosialisasi tentang keberadaan dan tugas serta fungsi Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah. Karena, selama ini Ombudsman di Kabupaten Sragen masih dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah Kabupaten Sragen mendukung terkait Undang-Undang Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah. Sekda meyakini, setelah ini akan muncul keluhan-keluhan terkait pelayanan publik di Pemerintah Daerah maupun pelayanan Pemerintahan Desa. Diharapkan, Ombudsman bisa memberikan sumbang saran tentang permasalahan di masing-masing daerah. Lebih lanjut, Sekda mengatakan, dengan adanya sosialisasi tersebut seluruh Aparatur ipil Negara (ASN) Kabupaten Sragen bisa membedakan antara sumbangan dan pungutan liar. Sehingga diharapkan, hal tersebut sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Untuk itu, harus mengedepankan asas kehatian-hatian dan taat hukum. #LPPL Buana Asri#.