SRAGEN – Panja Pengangkatan GTK Honorer Menjadi
ASN Komisi X DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Agustina Wilujeng Pramestuti, SS., MM., bersama 12 orang anggota Komisi X
lainnya melakukan pertemuan dengan Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung
Yuni Sukowati di Pendopo Somonegaran Ruang Citrayasa Kabupaten Sragen,
Senin (15/03/2021).
Pertemuan dihadiri oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kab. Sragen, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Sragen,
Kepala Bappeda Kab. Sragen, Dewan Pendidikan Kab. Sragen, Organisasi
Profesi Guru (PGRI, FSGI, IGI) Kab. Sragen, Perwakilan Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah (MKKS) se-Kabupaten Sragen, dan Perwakilan organisasi GTK
Honorer se-Kabupaten Sragen.
Ketua Panja Pengangkatan GTK
Honorer Menjadi ASN Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan masalah
GTK adalah masalah nyata di dunia pendidikan Indonesia. Tenaga honorer
terutama guru sudah menjadi masalah sejak tahun 2005. Kemudian diproses
kembali sampai dengan tahun 2009 dan berhenti total hingga tahun 2020.
Menurutnya, masalah tenaga honorer khususnya guru untuk saat ini
merupakan sisa dari masalah tahun-tahun sebelumnya yang akan segera
diselesaikan dengan diangkatnya tenaga honorer melalui jalur PPPK.
Agustina
mengatakan bahwa GTK honorer tidak perlu mengikuti tes seperti yang
ditakutkan. “Ada 147 jabatan yang di PPPK-kan, namun karena jumlah guru
mencapai 1 juta-an maka gaungnya luar biasa. Informasi yang simpang siur
membuat para GTK honorer panik. Ada sedikit titik terang, bahwa
teman-teman (GTK Horoner) tidak perlu mengikuti tes yang mereka
takutkan, tesnya adalah bidang studi yang mereka ajarkan kepada siswa,”
terang Agustina.
Agustina juga menyampaikan bahwa Kemendikbud
sedang berusaha agar tenaga honorer dengan usia 40 tahun dan semua
tenaga honorer yang terdaftar untuk bisa diangkat sebagai ASN.
Kuota
dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah usulan dari
masing-masing daerah. Untuk masa kerja honorer sendiri minimal 3 tahun,
namun untuk bobotnya, dikatakan Agustina, tiap tenaga honorer berbeda
tergantung berapa lama masa kerja tenaga honorer tersebut. “Sudah
dikatakan tadi dalam rapat minimal masa kerja 3 tahun, namun kita komisi
X tidak mau seperti itu, 3 tahun bobotnya berapa, 5 tahun bobotnya
berapa, dan tentu akan berbeda juga dengan yang sudah bekerja selama 15
tahun”, tuturnya.
Agustina berharap agar GTK honorer lulus dalam
seleksi, “Sebagai lembaga legislatif kita berada di posisi bagaimana
peraturan perundangan dijalankan tetapi tidak menjadi bandul pemberat
bagi tenaga honorer mencapai impiannya menjadi ASN.”
Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen Suwardi menyampaikan
ada 1938 tenaga guru honorer dan tenaga kependidikan yang terdata untuk
diangkat sebagai ASN melalui PPPK. Jumlah tersebut belum termasuk guru
agama, guru olahraga dan guru mata pelajaran yang lain. Suwardi juga
menyampaikan bahwa tenaga guru honorer yang belum memenuhi syarat
pendidikan tidak perlu risau karena ada afirmasi dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. “Ada yang ijasahnya belum memenuhi, itu akan
diakomodasi dari pemerintah karna sudah lama berjuang.” (Mega_Diskominfo)