KABUPATEN SRAGEN TERAPKAN PPKM LEVEL 3

SRAGEN - Sesuai dengan arahan Presiden RI pada Selasa malam (20/7/2021) terkait perpanjangan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4.

Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati jajaran Forkopimda pada Rabu (21/7/2021) pagi bertempat di Command Center Pemkab Sragen mengikuti rakornas implementasi PPKM Level 3 - 4 secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marinves) RI, Luhut Binsar Panjaitan.

Yang mana sesuai laporan Menko Marinves RI, Kabupaten Sragen saat ini masuk kategori level 3. Pemberlakuannya tidak beda jauh dengan pelaksanaan PPKM Level 4 mulai 21 - 25 Juli 2021.

"Saya minta agar para Kepala Daerah tidak tergesa-gesa melakukan pelonggaran. Sesuai arahan Presiden, pelonggaran bisa mulai dilakukan jika trend positif terus terjadi hingga 25 Juli. Dipertimbangkan dengan baik-baik. Jika daerah masuk pada level 3 dan ini bisa terus ditekan serta ketertiban masyarakat semakin baik maka bisa masuk level 2," ucapnya.

Pihaknya juga mengingatkan agar kepala daerah waspada lonjakan kasus dalam seminggu kedepan.

"Ini sudah terjadi, maka kedepan kita harus waspada dan meningkatkan 3T. Vaksinasi tolong terus dilaksanakan dengan baik," imbuhnya.

Usai rakornas, Bupati Sragen Yuni menyatakan siap untuk menindaklanjuti arahan dari Menko Marinves RI. Menurutnya dalam poin pengetatan PPKM Level 3 tetap sama seperti PPKM darurat, bedanya ada sedikit kelonggaran. Misalnya pasar tradisional bisa dibuka sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian, pedagang kaki lima atau warung makan lainnya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Pengunjung diimbau untuk tidak makan ditempat, dibungkus langsung dibawa pulang.

"Kalau secara umum untuk PPKM level 3 ini sama dengan PPKM yang sudah berjalan. Nanti dilihat hasilnya pada 26 Juli 2021 mendatang," kata Bupati.

Sementara Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan untuk pembatasan pada pelaksanaan PPKM level 3 belum ada perubahan. Peran aktif masyarakat untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini betul-betul dilakukan. Seperti ada orang yang kurang enak badan, positif Covid-19, disiplin pakai masker, isolasi mandiri, dan tidak keluar rumah.

Selama disiplin itu diterappkan maka tidak perlu ada pembatasan secara umum.

"Kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang tidak sesuai harapan itu lalu bagaimana pemerintah memantaunya? Maka pembatasan itu tetap dilakukan. Selama masyarakat belum disiplin, pembatasan terus dilakukan," ujarnya.

Terkait, kebijakan pemadaman lampu sepanjang Jl Raya Sukowati dan beberapa fasilitas umum, Sekretaris Daerah Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan tetap diberlakukan untuk mengurangi mobilitas penduduk.

"Saya keluar malam sudah bisa melihat berkurang. Sampai 25 Juli mendatang masih terus diperketat. Jadi entah jalan dibuka, rumah sakit dibuka, oksigen diperbanyak. Sepanjang masyarakat tidak patuh protokol kesehatan ya percuma. Kuncinya di ketaatan protokol kesehatan," ungkap Sekda.

Menurut Sekda selama dua pekan atau saat PPKM darurat diberlakukan ada perubahan perilaku masyarakat diantaranya tidak bergerombol dan tidak berkerumun. Namun, masih kurang kesadaran untuk memakai masker. Hal itulah yang menyebabkan munculnya kasus aktif dan lebih dominan di klaster keluarga. (Miyos_Diskominfo)