KABUPATEN SRAGEN JADI PILOT PROJECT PENERAPAN FCP OLEH BPKP JATENG

SRAGEN - Kabupaten Sragen menjadi pilot project untuk penerapan fraud control plan (FCP) oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng).
FCP diterapkan di Sragen karena adanya komitmen dari Bupati bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencegah terjadinya perilaku curang.

FCP merupakan merupakan suatu program yang dirancang untuk melindungi organisasi dari kemungkinan kejadian fraud (kecurangan), atau suatu pengembangan pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi dan merespon kejadian berindikasi fraud.

Penerapan FCP itu ditandai oleh penandatanganan Kerangka Acuan Kerja (KAK) antara Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kepala Perwakilan BPKP Jateng, Tri Handoyo, di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Kamis (14/4/2022).

Bupati Yuni bersyukur Sragen menjadi daerah pertama yang menerapkan FCP. Menurutnya fraud (kecurangan) itu sering kali dilakukan secara sengaja sehingga harus dikontrol supaya tidak terjadi.

"Alhamdulillah, Sragen diberikan kesempatan pertama kalinya untuk menjadi pilot project implementasi sistem FCP di Provinsi Jawa Tengah. Kita syukuri, berarti secara umum management tata kelola keuangan kita dinilai sudah baik,"

Meski capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) tahun 2021 mampu memperoleh skor 94,09% , menurut Bupati angka itu bukan tujuan akhir yang diharapkan. Namun tujuan utamanya adalah perubahan perilaku dalam menjalankan tupoksi sehari-hari.

Untuk itu Bupati mendukung sistem FCP ini karena sejalan dengan misi Bupati. Yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, efektif, terpercaya, dan bersinergi dengan pelayanan publik berbasis teknologi.

"Saya harap semua kepala OPD berkomitmen mewujudkan misi itu, salah satunya dengan optimalisasi FCP. Mari sama-sama kita satukan langkah, satukan tujuan, untuk sama-sama memberantas korupsi ataupun fraud," harap Bupati.

"Pejabat dan pegawai pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mencegah terjadinya segala bentuk kecurangan. Tanggung jawab tersebut harus dituangkan dalam berbagai dokumen yang mendukung seperti pakta integritas, pedoman perilaku dan pernyataan komitmen penerapan sistem kendali kecurangan," tegas Bupati Yuni.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Jateng, Tri Handoyo mengatakan setiap instansi memiliki risiko terjadinya kecurangan. Namun dirinya melihat Bupati dan OPD di Sragen memiliki komitmen untuk menjaga supaya tidak terjadi fraud atau kecurangan itu.

Menurutnya komitmen ini penting mengingat laku curang ini susah dideteksi dan pelakunya susah ditangkap. Untuk itu perlu sebuah sistem yang berfungsi tak sekadar mengantasi, namun juga mengantisipasi terjadi kecurangan. Di situlah dibutuhkan komitmen pihak terkait yang memiliki wewenang.

"Kecurangan kecil-kecil itu kalau banyak bikin pusing juga. Ini bentuk komitmen Bupati dan kepala OPD. Kami desain tidak sekadar sistem, tetapi juga dibarengi dengan komitmen semua OPD. Siapa yang menjamin tidak terjadi fraud? Sistem saja kadang kalau sudah kolusi itu bisa kalah," terang Tri.

Hal simpel yang bisa mencegah kecurangan adalah transparansi untuk tidak menerima gratifiksi. Gratifikasi ini bentuknya bisa beragam, mulai dari tips hingga uang terima kasih. Jika sedari awal pejabat atau pegawai sudah menolak gratifikasi, orang yang mau memberi juga menjadi ragu untuk memberi.

"Kami memilih Sragen itu karena saya lihat Sragen ini berkeinginan mencegah terjadi fraud. Kalau misalnya yang memasang sistem itu dari kami, seolah-olah ada keterpaksaan. Sragen ini justru yang memiliki inisiatif, kami butuh ini saat konsultasi. Kebetulan BPKP punya program akhirnya FCP itu diterapkan di Sragen," pungkasnya.

 

Penulis : Miyos_Diskominfo

Editor : Yuli_Diskominfo