KABUPATEN SRAGEN GELAR APEL PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT JAWA - BALI

SRAGEN - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Guna menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Polres Sragen gelar Apel Gelar Pasukan Gabungan pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Sragen, Sabtu (3/7/2021) di Alun-Alun Sasono Langen Putro Sragen.

Apel Gelar Pasukan Gabungan dalam rangka PPKM Darurat tersebut dipimpinan oleh Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, didampingi Dandim 0725/Sragen, Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno.

Dalam sambutan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan Gabungan tersebut sebagai persiapan dalam penerapan PPKM Darurat COVID-19 selama 18 hari kedepan.

Kapolres menekankan tidak ada toleransi dalam penindakan sehingga setiap ada kerumunan saat PPKM darurat langsung dibubarkan apa pun bentuknya.

"PPKM darurat dimulai hari ini, sampai 20 Juli 2021 mendatang. Nanti diperpanjang atau tidak itu wewenang pemerintah pusat. Selama PPKM banyak membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi persebaran Covid-19. Kami minta seluruh stakeholders bersama TNI dan Polri benar-benar serius dalam bertindak, serentak, dan simultan. Ini ikhtiar kami agar Tuhan mengabulkan agar Covid-19 segera sirna dari Bumi Sukowati," ujar Kapolres.

Pihaknya menjelaskan aturan PPKM Darurat ini ada beberapa kegiatan yang ditutup sementara. Seperti kegiatan non esensial (bukan tempat kebutuhan pokok masyarakat).

Sementara pada sektor esensial seperti pasar tradisional, perbankan tetap akan buka namun akan menjadi titik target pendisiplinan.

"Ini merupakan kebijakan pemerintah luar biasa bagus, karena juga memperhatikan aspek keberlangsungan hidup orang banyak, namun juga diharapkan menekan angka Covid-19," lanjutnya.

Kapolres juga meminta setiap Sabtu malam ada operasi dan menjadi test case yang pertama dalam PPKM daruat. PPKM darurat, kata dia, disosialisasi lewat semua media, baik media sosial, media mainstream, sarana penyebaran lainnya seperti pamflet, dan seterusnya.

"Apabila ada kerumunan, perintah kami tidak ada lagi imbauan tetapi langsung pembubaran. Ingat langsung pembubaran. Tidak ada lagi tawar-menawar. Disiplin protokol kesehatan nomor satu dan penggeraknya TNI dan Polri," tegasnya.

Sementara Dandim 0725/Sragen, Letkol Inf Anggoro Heri Pratikno menambahkan sinergi di tingkat Kabupaten harus didukung dari seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat di segala lapisan.

Mereka diharapkan ikut berperan aktif mengawal PPKM darurat Jawa-Bali ini. Semisal, mengawasi kegiatan di masing-masing desa.

"Penyebab terbesar kasus Covid-19 di pedesaan adalah acara hajatan. Jadi ini saya meminta dan mohon para tokoh agama tokoh masyarakat ikut membantu mengimbau kepada masyarakat," tandasnya.

Bagi masyarakat yang masih ditemukan menyelenggarakan kegiatan, TNI-Polri akan melakukan penertiban sesuai prosedur dari tim Pemkab Sragen. (Miyos_Diskominfo)