DISDUKCAPIL SRAGEN SEBAGAI KABUPATEN PERCONTOHAN PENERBITAN KARTU KIA

Sragen - Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati meresmikan tempat pendaftaran Kartu Indentitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen, Kamis (24/8/2017). “Di tahun 2017 Sragen ditunjuk sebagai Kab/Kota percontohan diantara 50 Kab / kota se Indonesia, dengan pertimbangan Sragen telah mencapai diatas rata-rata nasional dalam pelayanan kependudukan, ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sragen”, Haryanto Wahyu Lwiyanto. Dikatakan lebih lanjut, “KIA akan dimiliki oleh semua anak Kabupaten Sragen sebagai kartu identitas bagi anak yang berumur 1 hari sampai dengan 17 tahun minus satu dan belum pernah menikah, karena program pemerintah setiap anak yang akan mendaftar sekolah harus melampirkan KIA". “Jumlah anak di Kab. Sragen yang telah didata untuk mendapatkan KIA adalah sebanyak 238.678 anak, bulan agustus 2017 alokasi blangko KIA dari Pemerintah Pusat 42.777 Keping dan Pemerintah Pusat akan menambah blangko KIA sebanyak 20.000 lagi”, ungkap Wahyu Lwiyanto "Pada pertemuan Forum Kepala Daerah perempuan se Indonesia, Menteri Pemberdayaan perempuan menekankan anggaran yang responsif gender, bukan berarti hanya untuk perempuan, tetapi dijabarkan lebih luas / lebih komplek yang dapat memberdayakan masyarakat pada umummnya, harus ada disetiap dinas yang kolaborasikan dan Bappeda sebagai koordinatornya” ungkap Bupati. “Anggaran responsif gender agar dapat diaplikasikan di kabupaten Sragen, dengan tujuan untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia di Kabupaten Sragen", harap Bupati. Lanjut Bupati, "di Sragen permintaan pernikahan usia dini yang tinggi, sehingga harus berhenti sekolah dan sudah mempunyai tanggung jawab, maka otomatis nilai IPM kita akan rendah, maka hal tersebut harus dievaluasi kembali". “Yang tahun kemarin mendapat predikat kota layak anak, dan tahun ini lepas sebagai predikat kota layak anak termasuk Kabupaten Sragen, penyebabnya adalah kurang konsistennya dalam pelaksanaan Perda Kabupaten Sragen antara lain tidak boleh merokok disembarang tempat, larangan pemasangan iklan rokok didaerah-daerah maupun diperkotaan, maka agar ruang terbuka kita bersih dari asap rokok sehingga anak-anak sehat untuk tumbuh kembang, oleh karena itu harus menjadi perhatian kita semua”, ujar Bupati. Bupati setuju dan sepakat terhadap kartu KIA, karena dengan kartu KIA akan melindungi hak konsitusional anak, karena anak harus diperhatikan. Pada kesempatan tersebut diserahkan penghargaan kepada mitra KIA Kab. Sragen yaitu Apotik Surya Husada, Toko sepatu dan tas setia, CV. Sri Sadono serta pemberian Kartu KIA secara sibolis oleh Bupati Sragen. (Humas)