SRAGEN – Dalam rangka pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Sragen menggelar rapat koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik, Rabu (17/05/2017). Rakor yang diselenggarakan di Ruang Opproom tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Dinas Kominfo Dwiyanto, SSTP, M.Si. Plt. Dinas Kominfo Dwiyanto dalam  materinya mengungkapkan kegiatan ini melibatkan Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) seluruh OPD dan Kecamatan di Kabupaten Sragen. Lebih lanjut Dwiyanto mengatakan tujuan dari kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang Pejabat PPID serta menyusun Daftar Informasi Publik (DIP). Seluruh OPD sebagai PPID Pembantu dihimbau agar berperan aktif dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dan juga dalam pengelolaan update website ppid.sragenkab.go.id dengan memberikan data informasi publik melalui Diskominfo. Sementara itu Juliwantoro, SH, M.Hum selaku narasumber  mengungkapkan bahwa Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik. Lebih lanjut Juliwantoro mengungkapkan klasifikasi informasi yang wajib disediakan bagi publik terdiri dari beberapa antara lain informasi yang diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Selama rakor berlangsung peserta tampak antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan dan tanggapan. Di akhir acara dicapai kesepakatan seluruh OPD akan segera menyusun DIP dan informasi yang dikecualikan agar tujuan keterbukaan informasi publik dalam menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik dapat terwujud. (Bid. PI/Kominfo).