SRAGEN – Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati serahkan 2 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Sragen.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Yuni kepada Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sragen, Samsuri, di Halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Sragen, Selasa (3/8/2021).
Dalam sambutannya, Bupati bersyukur atas pengadaan 2 unit mobil damkar yang tertunda selama 2 tahun setelah beberapa kali gagal dalam proses lelang.
“Ini sudah direncanakan dari tahun 2019, dan baru terealisasikan tahun ini. Alhamdulillah akhirnya kita bisa membeli mobil damkar 2 unit. Setelah beberapa kali proses lelang gagal karena petugasnya disini takut menjadi PPK,” kata Bupati.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan pengadaan mobil damkar ini sebagai salah satu upaya menanggulangi bencana kebakaran yang dominan terjadi di Kabupaten Sragen pada musim kemarau. Sementara keterbatasan alat yang dimiliki Pemkab Sragen tidak menjangkau hal tersebut.
“Pada musim kemarau sering sekali terjadi kebakaran, dan evaluasinya mobil kita tidak mencukupi. Kadangkala karena keterbatasan alat jadi tidak menjangkau,” ujar Bupati.
Mobil damkar akan ditempatkan di 2 pos, satu di Pos Damkar yang ada di Kecamatan Gemolong, kemudian satunya di Kantor Satpol PP dan Damkar Sragen.
Dikatakan Bupati, bagi petugas pemadam kebakaran yang berjibaku dengan segala resiko, alat kerja yang digunakan harus yang baik, sehat, dan pantas digunakan. Pihaknya juga berpesan kepada semua petugas untuk bisa merawat mobil.
“Saya hanya titip, bisa beli tentu harus bisa merawat. Tanggung jawab kita untuk bisa menjaga. Dan saya betul-betul berharap, mobil ini dijaga dan tidak rusak,” pesannya.
Sementara Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sragen, Samsuri mengatakan pengadaan ini berdasarkan DIPA APBD Tingkat II Kabupaten Sragen Tahun 2021, Satpol-PP Damkar menerima alokasi pengadaan mobil damkar. 2 unit mobil damkar ini dibantu dari PT. Pundarika Atma Semesta dengan pengerjaan selama 50 hari terhitung tanggal 23 Juni dan telah selesai lebih awal dari jadwal.
“Kita laksanakan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) selama 50 hari pada tanggal 23 Juni sampai 14 agustus. Alhamdulillah 30 Juli kemarin sudah selesai. Jadi agak maju memang, kita percepat agar bisa dikirim ke Kabupaten Sragen,” terangnya.
PT Pundarika Atma Semesta menjamin 3 garansi. Yang pertama garansi keseluruhan mobil 1 tahun, garansi jaminan kerusakan mobil 3 tahun, dan kebocoran tangki 15 tahun. (Mega_Diskominfo)