Sragen - Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI bertempat di Ballroom Hotel Alana Yogyakarta Rabu (12/7/2017) Pemerintah Kabupaten Sragen memperoleh penghargaan Pastika Parahita karena memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu No. 1/2011, tetapi belum secara maksimal dilaksanakan. Perda tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor : 72/2011. Penghargaan tersebut diterima dengan Kabupaten lainnya yaitu Semarang, Banyumas, dan Kebumen. Bupati mengungkapkan, “Perda itu sudah lama, sejak zamanya Bapak menjabat Bupati Sragen pada 2011 lalu. Tenyata impelentasinya yang belum sampai sekarang. Kami insya Allah serius mengimplementasikan perda tersebut. Ke depan tentunya ada penegakan perda oleh aparat yang berwenang”. Penghargaan Pastika Parahita ini diberikan kepada daerah yang sudah mempunyai perda KTR tetapi penerapannya belum maksimal. Sedangkan penghargaan Pastika Parama penerapan KTR nya sudah lengkap, sementara itu penghargaan Pastika Paramesti diberikan kepada daerah yang baru saja membuat perda KTR.(Humas)