Sragen - Bupati Sragen dr.Kusdinar Untung Yuni Sukowati memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di seluruh Kabupaten Sragen tentang Penyusunan LPPD akhir tahun anggaran 2017 pada hari Senin, 19/3/18 di Ruang Rapat Sukowati. Didampingi oleh Sekda Sragen, Drs.Tatag Prabawanto B, MM dan seluruh Asisten. Dalam pengarahannya Bupati meminta semua OPD untuk segera menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Pembuatan LPPD ini merupakan kewajiban Pemerintah sebagai pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangungan Daerah. LPPD ini harus segera disampaikan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. “Penyusunan LPPD tahun 2017 yang disusun pada tahun 2018 harus dikirim paling lambat 29 Maret 2018 ke Pemerintah Pusat”, tambah Bupati. Pada kesempatan ini, Sekda Sragen Tatag Prabawanto mengharapkan Kepala OPD harus bisa memahami tentang kewajiban pelayanan dasar di masing-masing OPD dan bisa membuat perubahan ke depan. Program masing-masing OPD harus linier dengan visi misi Kepala Daerah. Setelah pengumpulan LPPD akan dilanjutkan tahapan verifikasi oleh tim Verifikator LPPD tingkat propinsi, maka Tim Penyusun LPPD Kabupaten Sragen agar segera memperbaiki data agar bisa menaikkan peringkat.