Sragen – Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan SK Pengalihan PNS Kab Sragen ke PNS BKKBN (Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional) kepada 58 PKB (Penyuluh Keluarga Berencana) / PKLB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPKB PPPA) Kab Sragen, di Aula Sukowati, pagi tadi, Selasa (30/01) Pada acara tersebut Kepala Dinas PPPKB PPPA, dr. Djoko Sugeng Pudjianto, M.Kes menjelaskan bahwa pengalihan Penyuluhan KB/PLKB ke BKKBN Pusat berdasarkan Surat Kepala BKKBN No. 1564/KP.07/B2/2017 tanggal 19 Juni 2017 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia tentang Pengalihan data PKB/PLKB dan Kepala BKN No. 06 tahun 2016 tanggal 23 Maret 2016, tentang pelaksanaan pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional penyuluh KB dan PLKB menjadi PNS BKKBN. Dijelaskan juga bahwa dari 58 pegawai sudah selesai prosesnya menjadi PNS Pusat, yang terdiri dari 52 Penyuluh KB dan 6 Petugas Lapangan KB. Sementara itu, sebanyak 56 pegawai sudah mendapatkan SK Penempatan dari Pusat, sedangkan 2 lainnya belum mendapatkan SK Penempatan. Bupati Sragen dalam arahannya mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi kepada PKB maupun PLKB yang sejak lama berkontribusi bagi kemajuan daerah khususnya dalam pengendalian pertumbuhan penduduk melalui program Keluarga Berencana tersebut yang pada gilirannya tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan diterimanya SK Pengalihan ke BKKBN ini tentu secara administratif sudah dialihkan ke Pusat tetapi operasionalnya masih dibawah pengendalian daerah, oleh karena itu amanah tersebut harus dijaga sebaik–baiknya serta tetap menjalin team work, sinergi dan royalitas kepada Kab Sragen. “Mari kita jaga amanah ini sebaik-baiknya, tetap rendah diri walaupun sudah menjadi Pegawai Pusat, demi mewujudkan visi misi Kab Sragen yang maju, berdaya saing dan bekerja sama untuk memperbaiki kualitas SDM di Kab Sragen,” Tutur Bupati. “Kabupaten Sragen memiliki potensi besar untuk dikembangkan tentunya diperlukan SDM yang handal, maka kepada semua jajaran BKKBN yang baru supaya memiliki prinsip, dengan terus menjalin komunikasi yang baik dengan ASN daerah,” lanjut Bupati Selain itu, dari jumlah PKB / PLKB yang hanya berjumlah 58 orang Bupati menghimbau agar setiapa orang mampu mengcover 3-4 Desa, mengingat jumlah desa di Kab Sragen ada 208 Desa. Hal ini agar seluruh masyarakat di Kab Sragen dapat pelayanan dari PNS BKKBN yang baru. (Humas)