40 SEKRETARIS DESA/KELURAHAN HADIRI RAPAT KOORDINASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK UNTUK KESEJAHTERAAN DESA

Sragen - Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa/Kelurahan Tahun 2019 “Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Desa” yang diselenggarakan pada hari Rabu, 20 November 2019, di ruang Opsroom Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Rapat Koordinasi ini mengundang 40 Sekretaris Desa /Kelurahan se-Kabupaten Sragen.

Acara dibuka oleh Dra. Yuniarti, M.H., Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sragen. “Kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada, disitu semua sudah diatur mengenai peraturan-peraturan yang harus kita laksanakan, supaya tenang dalam bekerja dan tenang menjalani hidup”, begitu ujarnya.

Materi yang pertama dengan tema "Strategi Mempercepat Keterbukaan Informasi" oleh Bapak Juliwantoro, S.H., M. Hum. dari Inspektorat Kabupaten Sragen. Beliau menjelaskan bagaimana alur permohonan informasi dan bagaimana menyikapi permohonan informasi dari masyarakat, serta bagaimana supaya masyarakat teredukasi dengan keterbukaan informasi publik terutama di Kabupaten Sragen.

Sesi kedua tentang "Optimalisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa/Kelurahan" oleh Bapak Muh. Yulianto, S.H., M. Si. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Dalam sesi ini banyak tanya jawab seputar cara menanggapi para pemohon informasi dan optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) di Desa/Kelurahan.

Di mulai dengan menyiapkan keterbukaan anggaran desa, Bapak Fajar Adhi Nugroho, S.T. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Dinas Kominfo Kabupaten Sragen memulai sesi ketiga dengan tema "Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan dan Keterbukaan Anggaran Desa".

“Mudah-mudahan dengan bimtek ini para pejabat di tingkat Desa/Kelurahan memahami secara global tentang PPID serta Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik,” ucap Yudi Tamtomo Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik.